Ricuh Gegara Sebotol Minuman Ketua KNPI Panongan Rekomendasikan Penutupan Loxus Citra Raya

    Ricuh Gegara Sebotol Minuman Ketua KNPI Panongan Rekomendasikan Penutupan Loxus Citra Raya
    Irvan Hendriansyah, ketua KNPI Kecamatan Panongan

    TANGERANG - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Panongan secara tegas merekomendasikan agar tempat hiburan malam Loxus di Citra Raya Panongan ditutup. Keputusan ini diambil menyusul insiden keributan yang terjadi di lokasi tersebut, yang menunjukkan kelalaian pihak keamanan dalam menjaga ketertiban hingga berujung pada konflik antar pengunjung.

    Keributan yang diduga terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga telah lama mengeluhkan aktivitas di Loxus, termasuk musik DJ yang bising serta konsumsi minuman keras, yang sering kali berujung pada gangguan ketertiban umum.

    Ketua KNPI Panongan, Irvan Hendriansyah, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan langsung dari korban insiden. Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan botol minuman keras dan harus mendapatkan 18 jahitan di klinik. Setelah menerima aduan ini, Irvan berupaya menghubungi pihak manajemen Loxus untuk melakukan mediasi. Namun, pihak manajemen Loxus dinilai tidak memberikan respons yang baik dan tampak enggan bertanggung jawab atas insiden tersebut.

    “Dengan adanya kejadian seperti ini dan sikap manajemen yang tidak kooperatif, kami menilai bahwa manajemen Loxus sangat buruk dalam menangani permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, KNPI Panongan secara tegas merekomendasikan agar tempat hiburan malam Loxus ditutup. Jika tidak ditindak tegas, kejadian serupa berpotensi terulang kembali, ” ujar Irvan Hendriansyah.

    Senada dengan itu, Robi Priyatna S.H, atau yang akrab disapa Okung, selaku Sekretaris Bidang Hukum KNPI Panongan, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban jelas melanggar Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Selain itu, keributan yang terjadi juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya pada Bab IV Pasal 10.

    “Atas berbagai pelanggaran ini, kami menuntut agar para pemangku kebijakan segera menutup Loxus. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mengambil langkah lebih serius, termasuk aksi langsung bersama masyarakat, pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Panongan, ” tegas Obi Okung.

    KNPI Panongan berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar Citra Raya Panongan. (Spyn/tim) 

    ricuh sebotol minuman ketua knpi panongan rekomendasikan locus citra raya
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Perayaan Malam Tahun Baru Imlek, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Suradita Sambangi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

    Ikuti Kami